Blog arsip serta Bermacam macam dokumen Pribadi dan Pekerjaan Vivia

06/13/14

Alhamdulillah..............! naik gaji lagi, begitu dalam hati Abdi Pemerintah yang berstatus Negeri. Bagaimana tidak, karena pada tahun ini Pemerintah kembali menaik kan Gaji PNS. Memang pantas Pemerintah Kembali menaik kan Gaji Bagi Pegawai Pemerintah yang berstatus Negeri, karena mengingatkondisi sekarang yang serba mahal, Tentunya dengan kenaikan gaji ini diharapkan tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil yang malas malasan melaksanakan Tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dalam melayani masyarakat. Tidak akan ada lagi cerita "Umar Bakri" di masa yang serba maju seperti sekarang ini bagi PNS di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Kendati pun ada, maka kemungkinan itu hanya milik Tenaga Honorer dan sukwan yang Saat ini berjumlah Puluhan bahkan ratusan ribu Pegawai yang tersebar di seluruh instansi Pemerintah, baik yang dalam Instansi Formal maupun NON formal. Disinilah diharapkan sentuhan Pemerintah dalam menyelesaikan Persoalan ini. Walaupun baru baru ini Pemerintah sudah melaksanakan Perekrutan CPNS dari jalur Honorer K2, Namun pada kenyataanya ternyata masih banyak Tenaga Honorer K2 yang belum berhasil mendapatkan hal seperti yang di idam idamkanya selama ini. PNS memang selalu jadi Trending Topik dalam Urusan Kepegawaian.

Berikut yang di kutip dari JPNN.com
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan "gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS,
  1. Golongan IIa  masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 
    sebelumnya Rp 1.714.100.
    Gaji tertinggi bagi PNS IIa adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500.
  2. Golongan IIb terendah Rp 1.984.200, sebelumnya Rp 1.871.900.
    Gaji PNS golongan IIb  tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
  3. Golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100.
    Gaji tertinggi Gol IIc adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600.
  4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600.
    Gaji Ter tinggi IId adalah Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
  5. Golongan IIIa, gaji terendah kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400.
    Gaji tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900.
  6. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800.
  7. Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300.
    Gaji tertnggi kini Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100.
  8. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.
  9. Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Gaji Tertinggi kini Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100.
  10. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600,
    Gaji tertinggi kini Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.
  11. Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400.
    Sementara yang tertinggi KINI Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200.
  12. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000.
    Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000.
  13. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300 , sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.

Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.

Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya. (ken/wan)

7:48:00 AM
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah صلي الله عليه وسلم karena beliau telah bersabda:

صَلُّوا كَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ

"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al Bukhari [Muslim dan Ahmad])

Rincian praktek shalat Nabi صلي الله عليه وسلم yang harus kita ikuti itu adalah:

Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah سبحانه و تعالي: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hen­dak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala­mu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

"Shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci." [HR. Muslim]

Menghadap ke kiblat (Ka'bah) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat. 
Niat tidak diucapkan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontohkan Nabi صلي الله عليه وسلم, dan para sahabat رضي الله عنهم pun tidak pernah melisankan niat.

Nabi صلي الله عليه وسلم memerintahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik tatkala shalat berjama'ah maupun shalat sendiri.

Takbiratul Ihram dengan mengucapkan "اللهُ أَكْبَر", dan dengan menatap ke tempat sujud. 
Mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga. 
Meletakkan kedua tangan di atas dada. Tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr رضي الله عنه dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya رضي الله عنه. 
Disunnatkan membaca doa Istiftah (pembukaan), yaitu: 

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagai­mana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersih­kannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es, dan salju." [HR. Bukhari dan Muslim]

Selain doa di atas, bisa juga membaca doa:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ

"Mahasuci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu. Mahaberkah asma-Mu, Mahatinggi kebesaran-Mu, dan tiada tuhan selain Engkau." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih]

Kemudian membaca ta'awwudz: (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ), basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) dan surat Al Fatihah, karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca fatihatul Kitab." [HR. Bukhari dan Muslim]

Setelah membaca Fatihah, ucapkan "Aamiin [آمِينَ]" dengan suara keras dalam shalat jahriah (shalat yang bacaan­nya dikeraskan/disuarakan). Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur'an yang dihafal.

Ruku' dengan membaca takbir; mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, letakkan kedua tangan di atas kedua lutut; renggangkan jari-jari; berada pada posisi tuma'ninah (menenangkan badan) dalam ruku', dan mengucapkan: 
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ

"Mahasuci Allah yang Mahaagung." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih]

Diutamakan ucapan itu diulangi tiga kali atau lebih, dan disunnatkan juga menambahkan bacaan:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ

"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Mengangkat kepala setelah ruku' dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan: 
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

"Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya." [HR. Bukhari dan Muslim], dibaca oleh imam, juga tatkala shalat sendiri. 

Ketika berdiri ucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

"Ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, diberkati,1 yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki."2

Lebih baik lagi apabila setelah mengucapkan doa ter­sebut, membaca:

أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ. اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

"Yang Memiliki pujian dan Keagungan yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat me­nolak apa yang telah Engkau berikan; tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia."[HR. Muslim]

Maka hal tersebut baik, karena yang demikian itu ada dasarnya dari Nabi صلي الله عليه وسلم dalam beberapa hadits shahih.

Adapun makmum ketika berdiri dari ruku' mengucapkan: "Rabbanaa wa lakal hamdu...[ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ]" dan seterusnya. 

Baik imam, munfarid, dan makmum disunnatkan me­letakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika ber­diri sebelum ruku'.3 Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dari hadits yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr رضي الله عنه dan Sahal bin Sa'ad رضي الله عنه.

Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (kalau bisa/mampu). Bila tidak bisa/tidak mampu, maka boleh mendahulukan meletakkan tangan sebelum lutut. Jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan. 
Sujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

"Mahasuci Allah Yang Mahatinggi." (3X atau lebih) [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih], disunnatkan lagi membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ

"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Disunnatkan pula memperbanyak doa. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

أَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ  وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ  فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

''Tatkala ruku', maka besarkanlah/agungkanlah (nama) Robbmu. Tatkala sujud, maka bersungguh-sunggulah dalam berdoa karena doa kalian layak untuk dikabul­kan.'' (HR. Muslim)

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوامِنَ الدُّعَاءِ

"Hamba yang paling dekat dengan Robbnya adalah dikala ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah doa." (HR. Muslim)

Disunnatkan pula mendoakan diri sendiri dan men­doakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan kedua paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis, dan mengangkat kedua lengan dari tanah (bawah/dasar). Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

"Tegaklah dalam sujud kalian. Jangan ada seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing." [HR.Bukhari dan Muslim]

Mengangkat kepala dari sujud dengan mengucapkan takbir; meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendu­dukinya; menegakkan kaki yang kanan; meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan meng­ucapkan: 
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَعَافِنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ 

'Ya Robbi, ampunilah aku (3X)4. Ya Allah, ampunilah aku, berikanlah rezeki Mu kepadaku, sehatkan aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekurangan­ku."5

Hendaklah Tuma'ninah (menenangkan badan) ketika duduk sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti i'tidal setelah ruku'. Nabi صلي الله عليه وسلم memanjangkan i'tidal setelah ruku' dan antara kedua sujud.

Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan meng­erjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama. 
Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud yang disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan sunnat, karena itu apabila ini di­tinggalkan tidak apa-apa dan di situ juga tidak ada dzikir maupun doa yang harus diucapkan. 
Kemudian bangkit ke rakaat yang kedua dengan ber­sandar pada kedua lutut (bila kondisi memungkinkan). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas (dasar, tempat tumpuan).

Lalu membaca Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al Qur'an. Baru setelah itu me­ngerjakan seperti yang dilakukan pada rakaat yang pertama.

Makmum tidak diperkenankan [haram] mendahului imam karena Nabi صلي الله عليه وسلم telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakan­nya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan ada­lah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Imam hanya dijadikan untuk diikuti. Karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam. Apabila imam takbir, maka bertakbirlah. Apabila imam mengucap­kan "Sami'allaahu liman hamidah", maka ucapkanlah: "Rabbanaa wa lakal hamdu." Apabila imam sujud, maka sujudlah." (Al Bukhari-Muslim)

Apabila shalat terdiri dari dua rakaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum'at, dan shalat 'led, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan; menggelar kaki yang kiri; meletakkan tangan kanan di atas paha kanan; menggenggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pada pengesaan Allah. Menggenggamkan jari kelingking dan jari manis saja. lalu mengisyaratkan jari telunjuk, juga baik bila dilakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits dari Nabi صلي الله عليه وسلم 
Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk itu kemudian membaca tasyahud, yaitu:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

"Segala puja dan puji, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muham­mad itu hamba dan utusan-Nya.6 Ya Allah, sampaikan selamat sejahtera kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan selamat sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung.7 Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal."8

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat. Jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.

Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

Apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur, Ashar dan shalat Isya', maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi, berdiri lagi dengan bersan­dar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan "Allahu Akbar", dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Fatihah. 
Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fati­hah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Said رضي الله عنه.

Kemudian melakukan tahiyat setelah rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur, Ashar atau Isya'; membaca shalawat kepada Nabi صلي الله عليه وسلم; memohon perlindungan dari siksa jahanam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal; memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat begini duduknya tawarruk, yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/alas de­ngan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid رضي الله عنه.

Setelah itu melakukan salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ




  1. HR. Bukhari         
  2. HR. Muslim 
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang maklum dalam hal ini. 
  4. HR. Abu Dawud, bacaan رَبِّ اغْفِرْ لِيْ disebutkan 2 kali, namun bukan membatasi 2 kali karena lafadz ini dibaca Nabi صلي الله عليه وسلم pada saat sholat malam yang mana setiap rukun hampir sama lamanya, pensyarah Hishnul Muslim mengatakan: “beliau mengulang-ulang dan menegaskan permohonan ampunan” 
  5. HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Shahih 
  6. HR. Bukhari dan Muslim 
  7. HR. Bukhari dan Muslim 
  8. HR. Bukhari dan Muslim, doa sejenis dengan lafazh yang mirip dapat dilihat dalam kitab-kitab Hadits atau lihat Sifat Shalat Nabi صلي الله عليه وسلم oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله 

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget