Terbitnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan dampak pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang semula dilaksanakan secara sentralisasi, menjadi diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Harapan yang menyertai terbitnya undang-undang ini, bahwa pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Agar penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam kerangka inilah, diperlukan tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi yang diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru, siswa dan stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan sekolahnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selanjutnya, undang-undang ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 35 ayat (1) butir b, yang menyatakan bawa SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008, dijelaskan tentang standar kualifikasi dan kompetensi pelaksana urusan administrasi umum yang meliputi aspek kepribadian, sosial, teknis dan manajerial. Keempat kompetensi ini perlu ditunjang oleh kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kelancaran pelaksanaan teknis yang mampu melaksanakan administrasi :
(1) kepegawaian,
(2) keuangan,
(3) sarana dan prasarana,
(4) hubungan sekolah dengan masyarakat,
(5) persuratan dan kearsipan,
(6) kesiswaan,
(7) kurikulum dam
(8) layanan khusus.
Kedelapan administrasi sekolah ini, menuntut penggunaan TIK dalam mendokumentasikannya.
Ruang lingkup materi Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah, meliputi :
- Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar, (Visi dan Misi Kemdikbud, dasar yuridis Tenaga Administrasi Sekolah pada SD/MI).
- Administrasi sekolah berbasis TIK, meliputi Sistem Operasi, Pengenaman operasi Ms Office, Pengenalan Ms Excel, Pengenalan Internet, Aplikasi Sistem DAPODIK dan SIMPAK.
- Administrasi Persuratan dan Kearsipan, meliputi penerapan peraturan kesekretariatan, pelaksanaan program kesekretariatan, pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pembuatan konsep surat, pelaksanaan kearsipan sekolah, penyusunan laporan administasi persuratan.
- Pendidikan Kepribadian, meliputi integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian dan tanggungjawab.
- Konsep Administrasi Sekolah pada SD/MI/SDLB, meliputi pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, manfaat, dan ruang lingkup administrasi sekolah dasar.
- Administrasi Kepegawaian, meliputi pokok-pokok peraturan kepegawaian, prosedur dan mekasnisme kepegawaian, buku induk, DUK, registrasi dan kearsipan pegawai, format-format kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi dan promosi, penyusunan laporan kepegawaian.
- Administrasi Keuangan, meliputi pemahaman perturan keuangan yang berlaku, penyusunan RKAS, penyusunan laporan keuangan.
- Administrasi Sarana dan Prasarana, meliputi pemahaman peraturan administrasi sarana dan prasarana, identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, distribusi dan pemeliharaan, penyusunan laporan administrasi sarana dan prasarana.
- Administrasi Hubungan Masyarakat, meliputi fasilitasi kelancaran komite sekolah, perencanaan program keterlibatan pemangku kepentingan, pembinaan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat, promosi sekolah, penelusuran tamatan, pelayanan tamu sekolah.
- Administrasi Kesiswaan, meliputi penerimaan peserta didik baru, kegiatan masa orientasi, pengaturan rasio peserta didik perkelas, pendokumentasian prestasi akademik dan non akademik, pembuatan data statisktik peserta didik, penginventarisan program kerja pembinaan peserta didik secara berkala, pendokumentasian program kerja siswa, pendokumentasian program pengembangan diri.
- Administrasi Kurikulum, meliputi pengadministrasian standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di Park Hotel Jakarta dan diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari 17 provinsi sejak 28 Juni sampai 3 Juli 2013 yang di selenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Agak usang memang, tapi lumayan buat Menyegarkan Ingatan kita.
Post a Comment