Yth. Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK,
Sekretaris Jenderal Lembaga
dan Gubernur, Bupati/Walikota.
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
di
Tempat
Dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Tenaga honorer kategori II, yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus Seleksi sejumlah 209.719, pada saat ini diproses pemberkasan untuk proses pengangkatan CPNS, kurang dari 25 %, kelambatan proses pemberkasan ini faktor penyebab utamanya adalah data kategori II yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi, agar proses verifikasi dan validasinya segera diselesaikan, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN, disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), hasilnya segera disampaikan kepada Kepada BKN untuk diproses lebih lanjut, dan tembusan kepada Menteri PAN-RB, paling lambat tanggal 31 Juli 2014.
3. Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertaiB dengan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN, dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan.
BERIKUT SURAT LENGKAPNYA
lampiran surat |
Post a Comment