Blog arsip serta Bermacam macam dokumen Pribadi dan Pekerjaan Vivia

Latest Post

Alhamdulillah..............! naik gaji lagi, begitu dalam hati Abdi Pemerintah yang berstatus Negeri. Bagaimana tidak, karena pada tahun ini Pemerintah kembali menaik kan Gaji PNS. Memang pantas Pemerintah Kembali menaik kan Gaji Bagi Pegawai Pemerintah yang berstatus Negeri, karena mengingatkondisi sekarang yang serba mahal, Tentunya dengan kenaikan gaji ini diharapkan tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil yang malas malasan melaksanakan Tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dalam melayani masyarakat. Tidak akan ada lagi cerita "Umar Bakri" di masa yang serba maju seperti sekarang ini bagi PNS di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Kendati pun ada, maka kemungkinan itu hanya milik Tenaga Honorer dan sukwan yang Saat ini berjumlah Puluhan bahkan ratusan ribu Pegawai yang tersebar di seluruh instansi Pemerintah, baik yang dalam Instansi Formal maupun NON formal. Disinilah diharapkan sentuhan Pemerintah dalam menyelesaikan Persoalan ini. Walaupun baru baru ini Pemerintah sudah melaksanakan Perekrutan CPNS dari jalur Honorer K2, Namun pada kenyataanya ternyata masih banyak Tenaga Honorer K2 yang belum berhasil mendapatkan hal seperti yang di idam idamkanya selama ini. PNS memang selalu jadi Trending Topik dalam Urusan Kepegawaian.

Berikut yang di kutip dari JPNN.com
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan "gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS,
  1. Golongan IIa  masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 
    sebelumnya Rp 1.714.100.
    Gaji tertinggi bagi PNS IIa adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500.
  2. Golongan IIb terendah Rp 1.984.200, sebelumnya Rp 1.871.900.
    Gaji PNS golongan IIb  tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
  3. Golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100.
    Gaji tertinggi Gol IIc adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600.
  4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600.
    Gaji Ter tinggi IId adalah Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
  5. Golongan IIIa, gaji terendah kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400.
    Gaji tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900.
  6. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800.
  7. Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300.
    Gaji tertnggi kini Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100.
  8. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.
  9. Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Gaji Tertinggi kini Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100.
  10. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600,
    Gaji tertinggi kini Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.
  11. Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400.
    Sementara yang tertinggi KINI Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200.
  12. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000.
    Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000.
  13. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300 , sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.

Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.

Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya. (ken/wan)

7:48:00 AM
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah صلي الله عليه وسلم karena beliau telah bersabda:

صَلُّوا كَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ

"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al Bukhari [Muslim dan Ahmad])

Rincian praktek shalat Nabi صلي الله عليه وسلم yang harus kita ikuti itu adalah:

Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah سبحانه و تعالي: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hen­dak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala­mu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

"Shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci." [HR. Muslim]

Menghadap ke kiblat (Ka'bah) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat. 
Niat tidak diucapkan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontohkan Nabi صلي الله عليه وسلم, dan para sahabat رضي الله عنهم pun tidak pernah melisankan niat.

Nabi صلي الله عليه وسلم memerintahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik tatkala shalat berjama'ah maupun shalat sendiri.

Takbiratul Ihram dengan mengucapkan "اللهُ أَكْبَر", dan dengan menatap ke tempat sujud. 
Mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga. 
Meletakkan kedua tangan di atas dada. Tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr رضي الله عنه dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya رضي الله عنه. 
Disunnatkan membaca doa Istiftah (pembukaan), yaitu: 

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagai­mana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersih­kannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es, dan salju." [HR. Bukhari dan Muslim]

Selain doa di atas, bisa juga membaca doa:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ

"Mahasuci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu. Mahaberkah asma-Mu, Mahatinggi kebesaran-Mu, dan tiada tuhan selain Engkau." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih]

Kemudian membaca ta'awwudz: (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ), basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) dan surat Al Fatihah, karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca fatihatul Kitab." [HR. Bukhari dan Muslim]

Setelah membaca Fatihah, ucapkan "Aamiin [آمِينَ]" dengan suara keras dalam shalat jahriah (shalat yang bacaan­nya dikeraskan/disuarakan). Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur'an yang dihafal.

Ruku' dengan membaca takbir; mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, letakkan kedua tangan di atas kedua lutut; renggangkan jari-jari; berada pada posisi tuma'ninah (menenangkan badan) dalam ruku', dan mengucapkan: 
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ

"Mahasuci Allah yang Mahaagung." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih]

Diutamakan ucapan itu diulangi tiga kali atau lebih, dan disunnatkan juga menambahkan bacaan:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ

"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Mengangkat kepala setelah ruku' dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan: 
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

"Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya." [HR. Bukhari dan Muslim], dibaca oleh imam, juga tatkala shalat sendiri. 

Ketika berdiri ucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

"Ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, diberkati,1 yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki."2

Lebih baik lagi apabila setelah mengucapkan doa ter­sebut, membaca:

أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ. اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

"Yang Memiliki pujian dan Keagungan yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat me­nolak apa yang telah Engkau berikan; tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia."[HR. Muslim]

Maka hal tersebut baik, karena yang demikian itu ada dasarnya dari Nabi صلي الله عليه وسلم dalam beberapa hadits shahih.

Adapun makmum ketika berdiri dari ruku' mengucapkan: "Rabbanaa wa lakal hamdu...[ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ]" dan seterusnya. 

Baik imam, munfarid, dan makmum disunnatkan me­letakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika ber­diri sebelum ruku'.3 Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dari hadits yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr رضي الله عنه dan Sahal bin Sa'ad رضي الله عنه.

Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (kalau bisa/mampu). Bila tidak bisa/tidak mampu, maka boleh mendahulukan meletakkan tangan sebelum lutut. Jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan. 
Sujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

"Mahasuci Allah Yang Mahatinggi." (3X atau lebih) [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih], disunnatkan lagi membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ

"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Disunnatkan pula memperbanyak doa. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

أَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ  وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ  فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

''Tatkala ruku', maka besarkanlah/agungkanlah (nama) Robbmu. Tatkala sujud, maka bersungguh-sunggulah dalam berdoa karena doa kalian layak untuk dikabul­kan.'' (HR. Muslim)

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوامِنَ الدُّعَاءِ

"Hamba yang paling dekat dengan Robbnya adalah dikala ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah doa." (HR. Muslim)

Disunnatkan pula mendoakan diri sendiri dan men­doakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan kedua paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis, dan mengangkat kedua lengan dari tanah (bawah/dasar). Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

"Tegaklah dalam sujud kalian. Jangan ada seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing." [HR.Bukhari dan Muslim]

Mengangkat kepala dari sujud dengan mengucapkan takbir; meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendu­dukinya; menegakkan kaki yang kanan; meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan meng­ucapkan: 
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَعَافِنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ 

'Ya Robbi, ampunilah aku (3X)4. Ya Allah, ampunilah aku, berikanlah rezeki Mu kepadaku, sehatkan aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekurangan­ku."5

Hendaklah Tuma'ninah (menenangkan badan) ketika duduk sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti i'tidal setelah ruku'. Nabi صلي الله عليه وسلم memanjangkan i'tidal setelah ruku' dan antara kedua sujud.

Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan meng­erjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama. 
Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud yang disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan sunnat, karena itu apabila ini di­tinggalkan tidak apa-apa dan di situ juga tidak ada dzikir maupun doa yang harus diucapkan. 
Kemudian bangkit ke rakaat yang kedua dengan ber­sandar pada kedua lutut (bila kondisi memungkinkan). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas (dasar, tempat tumpuan).

Lalu membaca Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al Qur'an. Baru setelah itu me­ngerjakan seperti yang dilakukan pada rakaat yang pertama.

Makmum tidak diperkenankan [haram] mendahului imam karena Nabi صلي الله عليه وسلم telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakan­nya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan ada­lah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Imam hanya dijadikan untuk diikuti. Karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam. Apabila imam takbir, maka bertakbirlah. Apabila imam mengucap­kan "Sami'allaahu liman hamidah", maka ucapkanlah: "Rabbanaa wa lakal hamdu." Apabila imam sujud, maka sujudlah." (Al Bukhari-Muslim)

Apabila shalat terdiri dari dua rakaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum'at, dan shalat 'led, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan; menggelar kaki yang kiri; meletakkan tangan kanan di atas paha kanan; menggenggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pada pengesaan Allah. Menggenggamkan jari kelingking dan jari manis saja. lalu mengisyaratkan jari telunjuk, juga baik bila dilakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits dari Nabi صلي الله عليه وسلم 
Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk itu kemudian membaca tasyahud, yaitu:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

"Segala puja dan puji, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muham­mad itu hamba dan utusan-Nya.6 Ya Allah, sampaikan selamat sejahtera kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan selamat sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung.7 Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal."8

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat. Jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.

Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

Apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur, Ashar dan shalat Isya', maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi, berdiri lagi dengan bersan­dar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan "Allahu Akbar", dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Fatihah. 
Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fati­hah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Said رضي الله عنه.

Kemudian melakukan tahiyat setelah rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur, Ashar atau Isya'; membaca shalawat kepada Nabi صلي الله عليه وسلم; memohon perlindungan dari siksa jahanam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal; memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat begini duduknya tawarruk, yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/alas de­ngan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid رضي الله عنه.

Setelah itu melakukan salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ




  1. HR. Bukhari         
  2. HR. Muslim 
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang maklum dalam hal ini. 
  4. HR. Abu Dawud, bacaan رَبِّ اغْفِرْ لِيْ disebutkan 2 kali, namun bukan membatasi 2 kali karena lafadz ini dibaca Nabi صلي الله عليه وسلم pada saat sholat malam yang mana setiap rukun hampir sama lamanya, pensyarah Hishnul Muslim mengatakan: “beliau mengulang-ulang dan menegaskan permohonan ampunan” 
  5. HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Shahih 
  6. HR. Bukhari dan Muslim 
  7. HR. Bukhari dan Muslim 
  8. HR. Bukhari dan Muslim, doa sejenis dengan lafazh yang mirip dapat dilihat dalam kitab-kitab Hadits atau lihat Sifat Shalat Nabi صلي الله عليه وسلم oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله 

6:09:00 PM
Nama eBook: Bai’at Sunnah dan Bai’at Bid’ah
Penyusun: Ustadz Aris Munandar حفظه الله

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَـمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَـمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَـمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Dari Nafi' dia berkata: Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما mendatangi Abdullah ibn Muthi' (kepala pemberontakan penduduk Madinah terhadap Yazid ibn Mu'awiyah, khalifah saat itu) sebelum Tragedi Harrah di masa pemerintahan Yazid ibn Mu'awiyah. Abdullah ibn Muthi' mengatakan kepada pembantunya: "Berikan bantal duduk kepada Abu Abdirrahman, Ibnu Umar." Ibnu Umar رضي الله عنهما mengatakan: "Aku tidaklah datang untuk duduk-duduk. Aku datang untuk menyampaikan sebuah hadits yang kudengar dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Siapa yang melepaskan ikatan ketaatan kepada penguasa, dia akan berjumpa Allah dalam keadaan tidak memiliki alasan pembela. Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan tidak ada ikatan bai'at di lehernya maka dia mati sebagaimana kematian orang jahiliyyah.'" (HR Muslim No. 4899)

PEMAHAMAN BENAR
Dalam bahasa Arab, bai'at memiliki makna ma'aqadah dan mu'ahadah 'ikatan' dan 'perjanjian'. Bai'at disebut bai'at karena orang yang berbai'at itu seakan-akan menjual apa yang dia miliki kepada kawannya dan memberikan ketaatan dan relung hatinya kepada sasaran bai'at. Demikian penjelasan Ibnu Manzhur dalam Lisanul 'Arab 8/26.
Sementara itu, secara istilah, bai'at adalah janji untuk taat. Seakan-akan seorang yang berbai'at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan keputusan mengenai urusan pribadinya dan urusan kaum muslimin kepadanya. Dia tidak akan membangkang dalam semua keputusan pimpinannya dan siap untuk taat kepada pimpinan dalam semua tugas yang dibebankan kepadanya baik manakala dia dalam kondisi semangat atau pun tidak.
Dahulu, jika seorang berbai'at kepada penguasa, dia letakkan tangannya di tangan sang penguasa dalam rangka menegaskan perjanjian yang dibuat. Perbuatan ini mirip dengan perbuatan penjual dan pembeli. Oleh karena itu, bai'at disebut bai'at mashdar dari kata kerja ba'a yang bermakna transaksi jual beli.
Secara syari'at dan 'urf— kebiasaan kaum muslimin dari masa ke masa—bai'at hanya ditujukan kepada pemimpin kaum muslimin dan khalifah. Pada dasarnya, bai'at itu hanya terjadi setelah musyawarah dengan mayoritas kaum muslimin dan setelah ahlul halli wal 'aqdi (para ulama' dan cendikiawan) menjatuhkan pilihan mengenai orang yang layak menjadi penguasa. Bai'at yang dilakukan oleh selain ahlul halli wal 'aqdi tidaklah teranggap kecuali setelah ahlul halli wal 'aqdi berbai'at terlebih dahulu.
Dari berbagai dalil syari'at bisa disimpulkan bahwa bai'at yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah bai'at kepada penguasa muslim. Kewajiban ini jika tidak dilaksanakan padahal mampu melaksanakannya berefek dosa. Akan tetapi, jika tidak ada kemampuan atau syarat-syarat bai'at tidak terpenuhi maka tidak ada dosa.
Setelah al-Imam Ahmad membawakan hadits "Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki imam maka dia mati sebagaimana kematian orang jahiliyyah", Ishaq ibn Hani' bertanya: 'Apa makna hadits tersebut?" Jawaban al-Imam Ahmad: "Tahukah engkau siapa itu imam? Imam adalah orang yang seluruh kaum muslimin (di suatu negeri, Pen.) sepakat mengatakan bahwa dialah sang penguasa negeri tersebut. Itulah maknanya." (Masa'il Ibnu Hani' No. 2011)
Al-Kasymiri رحمه الله dalam Faidhul Bari 4/59 berkata: "Ketahuilah bahwa hadits di atas menunjukkan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah mayoritas kaum muslimin (di suatu negeri, Pen.). Andai ada satu, dua, atau tiga orang membai'at seseorang se-bagai penguasa maka dia bukanlah imam sampai dibai'at oleh mayoritas kaum muslimin atau dibai'at oleh ahlul halli wal 'aqdi."
Ibnu Abidin رحمه الله ditanya mengenai seorang sufi yang berbai'at kepada seorang guru tarekat kemudian dia lebih memilih guru tarekat yang lain dan berbai'at kepadanya. Apakah bai'at yang mengikat itu bai'at pertama ataukah kedua? Jawaban beliau: "Bai'at pertama dan kedua tidaklah bersifat mengikat. Bai'at semacam itu tidak memiliki dasar." (Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 2/334)
Mahmud Khathab as-Subki رحمه الله mengatakan: "Mutashawwif, orang-orang yang mengaku sebagai sufi di zaman ini, meletakkan tangannya di tangan sejumlah laki-laki dan wanita untuk mengambil perjanjian (baca: bai'at) agar mereka menjadi muridnya dan dia menjadi guru tarekat bagi mereka. Dampaknya, terkadang sang guru ikut memiliki harta murid-muridnya, dengan bebas makan di rumah muridnya, dan terkadang para murid berke-wajiban setor harta pada waktu-waktu tertentu seakan-akan pajak yang diambil secara paksa. Ini semua adalah kejahatan dan pengrusakan yang keluar dari batasan syari'at dan tidak diterima oleh akal sehat."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: "Tidak boleh bagi siapa pun dari para pengajar ilmu agama (baca: syaikh atau ustadz) untuk mengambil perjanjian (baca: bai'at) dari siapa pun untuk mengiyakan semua keinginannya, loyal dengan semua orang yang disukai sang guru, dan memu-suhi semua orang yang tidak disukai sang guru. Orang yang melakukan hal semisal ini sejenis Jenghis Khan dan lainnya yang menjadikan semua orang yang sejalan dengannya sebagai kawan dan orang dekat dan semua orang yang tidak sepaham dengannya sebagai musuh. Ada perjanjian dengan Allah dan Rasul-Nya yang mengikat sang guru dan para pengikutnya yaitu perjanjian untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah." (Majmu' Fatawa 28/16)
Pengingkaran terhadap ikatan bai'at yang mengada-ada telah dilakukan oleh ulama' masa tabi'in yaitu Mutharrif ibn Abdullah asy-Syikhkhir رحمه الله.
Dari Mutharrif dia berkata: Kami sering mendatangi rumah Zaid ibn Shauhan. Di antara hal yang sering dia sampaikan adalah: "Wahai hamba-hamba Allah, lakukanlah perbuatan yang mulia dan indah. Sarana yang mengantarkan hamba kepada Allah hanyalah dua hal yaitu rasa takut dan harap."
Pada suatu hari kami ke rumah Zaid dan dia telah menulis sebuah tulisan dan merangkai kalimat-kalimat kurang lebih sebagaimana berikut ini: "Sungguh Allah adalah Rabb kami. Muhammad itu nabi kami. Al-Qur'an itu imam kami. Siapa saja yang bersama kami maka kami akan mendukungnya. Siapa yang menyelisihi kami maka kami bersatupadu untuk menghadapinya dan kami akan demikian dan demikian." Lembaran tersebut dia sodorkan kepada semua yang hadir satu demi satu. Setiap kali menyodorkan, Zaid mengatakan: "Apakah engkau sepakat, wahai fulan?" Saat giliranku, Zaid bertanya: "Apakah engkau sepakat, wahai anak muda?" "Tidak," tegasku. Zaid mengatakan: "Wahai anak muda, jangan tergesa-gesa mengambil keputusan. Apa komentar anda, wahai anak muda?"
Kukatakan: "Sungguh Allah telah mengambil perjanjian dariku dalam kitab-Nya. Oleh karena itu, aku tidak akan mengadakan perjanjian baru selain perjanjian yang telah Allah ambil dariku." Mendengar penjelasan tersebut semua orang yang hadir menarik kembali pernyataannya. Qatadah bertanya kepada Mutharrif: "Berapa jumlah kalian ketika itu?" "Kurang lebih 30 orang," kata Mutharrif. (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya' 2/204 dan adz-Dzahabi dalam Siyar A'lamin Nubala' 4/192 dengan sanad yang shahih sampai Mutharrif)
Walhasil, bai'at dalam pengertian memberikan janji kepada pemimpin untuk mendengar dan taat dalam kondisi apa pun, tidak membangkang dan menyerahkan segala urusan kepadanya, hanya boleh ditujukan kepada penguasa muslim.

PEMAHAMAN YANG SALAH
Banyak  gerakan  dakwah  yang  sering  membawakan   hadits-hadits   mengenai bai'at kepada anggotanya unruk meyakinkan pentingnya bergabung dengan kelompoknya. Setelah itu, muncul keyakinan bahwa semua orang yang di lehernya tidak memiliki ikatan bai'at dengan gerakan dan kelompoknya adalah orang-orang yang berdosa dan dikhawatirkan mati sebagaimana kematian orang Arab jahiliyyah. Ini adalah bentuk salah faham terhadap makna hadits di atas karena bai'at yang wajib hanyalah bai'at kepada pemimpin kaum muslimin di suatu negeri. Jika tidak ada penguasa muslim maka ancaman yang ada dalam hadits di atas tidak berlaku. Dalilnya adalah arahan Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Hudzaifah رضي الله عنه ketika tidak ada imam agar menyingkir dari semua kelompok yang ada. Beranikah kita katakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengarahkan Hudzaifah رضي الله عنه agar mati dalam kondisi mati jahiliyyah?! Tentu saja kita tidak akan mengatakan demikian. Dengan ini jelaslah kesalahfahaman orang yang beralasan dengan hadits di atas untuk mewajibkan orang lain agar berbai'at kepada imam kelompoknya.
Mengenai bai'at yang ada dalam dunia tarekat shufiyyah, al-Alusi menegaskan bahwa hal tersebut adalah amalan yang tidak berdalil. Beliau berkata: "Orang-orang sufi mengatakan perlunya rabithah 'pengikat' (baca: bai'at kepada guru tarekat) agar hati siap menerima curahan ghaib dengan keberkahan rabithah tersebut. Aku tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pula dari Khulafa'ur Rasyidin yang menjadi landasan hal tersebut. Semua yang disebutkan oleh sufi dan mereka nilai sebagai dalil tidaklah lepas dari kritik. Bahkan pegangan mereka yang paling maksimal hanyalah serupa dengan berpegangan dengan tali rembulan. Andai bukan karena khawatir terlalu panjang lebar alasan-alasan tersebut, akan aku sebutkan plus kritikannya." (Tafsir al-Alusi untuk Surat al-Jumu'ah 21/18) []

5:39:00 PM
Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله 

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan apa yang disepakati oleh as-Sabiqunal Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Yang keluar dari definisi Ahlus Sunnah adalah setiap ahli bid'ah dan ahwa’ yang menyeleweng dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan apa yang disepakati oleh as-Sabiqunal Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka.

Tidaklah seorang benar-benar dikatakan Ahlus Sunnah sehingga dia berlepas diri dari semua ahli bid'ah dan pemikiran-pemikiran mereka.

Ahlus Sunnah memiliki karakteristik yang berbeda dengan ahli bid'ah dari segi penamaan, bahwasanya Ahlus Sunnah tidak memiliki nama dan julukan kecuali Islam dan dilalah (signifikasi)nya.

Ahlus Sunnah tidak pernah menisbatkan diri kepada seorang pun dan tidak menjadikan suri tauladan dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم.

Ketika muncul berbagai kelompok bid'ah dan kesesatan, maka Ahlus Sunnah perlu memiliki nama-nama yang membedakan mereka dari kelompok-kelompok sesat ini Sehingga muncullah saat itu nama-nama Ahlus Sunnah yang syar'i. Di antara nama-nama mereka adalah: Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Firqatun Najiyah, Tha'ifah Manshurah, dan Salaf.

Tidak boleh menghukumi seorang ulama Ahlus Sunnah bahwa dia adalah mubtadi' atau keluar dari Ahlus Sunnah dengan sebab suatu kesalahan dalam ijtihad, sama saja apakah ijtihad tersebut di dalam masalah-masalah aqidah atau dalam masalah-masalah halal dan haram yang banyak diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Kehati-hatian dalam masalah ini bukan berarti membiarkan adanya kesalahan dan tidak saling memberi nasihat. Hanya saja penjelasan terhadap adanya suatu kesalahan hendaknya dilakukan oleh seorang yang mumpuni keilmuannya dan hendaknya dia melakukan hal itu semata-mata mengharap keridhaan Alloh dan menjelaskan al-haq, juga hendaknya dia berusaha menghormati orang yang dia bantah serta memusatkan perhatian pada perkataannya bukan pada personnya. Wallohu A’lam bish shawab.[]

5:10:00 PM
Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله 

Tidak boleh menghukumi seorang ulama Ahlus Sunnah bahwa dia adalah mubtadi' atau keluar dari Ahlus Sunnah dengan sebab suatu kesalahan dalam ijtihad, sama saja apakah ijtihad tersebut di dalam masalah-masalah aqidah atau dalam masalah-masalah halal dan haram yang banyak diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah. Hal ini karena dia bermaksud menepati kebenaran, dan itulah yang dia fahami sesuai dengan ijtihadnya. Maka dia berudzur dalam hal itu, bahkan dia diberi pahala atas ijtihadnya. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim berijtihad memutuskan perkara kemudian benar maka dia mendapat dua pahala. Dan jika dia berijtihad memutuskan perkara kemudian keliru maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari 6/2676, Muslim 3/1342)

Permasalahan ini adalah salah satu dari perkara-perkara yang disepakati oleh para ulama, tidak adayang menyelisihinya kecuali ahlul bida' dari Kha-warij dan Mu'tazilah, atau orang awam yang terpengaruh pemikiran mereka.

Nash-nash dari Kitab dan Sunnah serta perkataan salaful ummah menunjukkan bahwa seorang muslim diberi udzur jika seorang keliru tanpa dia sengaja, apabila dia bermaksud mengikuti kebenaran, sebagaimana Alloh عزّوجلّ, berfirman menghikayatkan perkataan orang-orang yang beriman:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau keliru. (QS. al-Baqarah [2]: 286), di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasanya Alloh berfirman setelah itu, "Sungguh telah Aku lakukan." (HR. Muslim I/116)

Alloh عزّوجلّ juga berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih, Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. (QS. al-A'raf [7]: 42) 

Adapun nash-nash dari Sunnah, di antaranya ialah sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم, "Bahwasanya ada seorang yang berwasiat kepada keluarganya sebelum dia wafat, 'Jika aku mati, kumpulkanlah kayu bakar yang banyak untuk membakarku. Jika api tersebut telah membakar dagingku hingga tampak tulangnya, maka ambillah dan tumbuklah kemudian taburkanlah di lautan di hari yang banyak anginnya.' Maka Alloh membangkitkannya dan menanyai orang tersebut, 'Kenapa engkau lakukan itu?' Orang tersebut menjawab, 'Karena takut kepada-Mu.' Maka Alloh mengampuninya." (HR. Bukhari, 6/514)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Laki-laki ini syak (ragu) terhadap qudrah Alloh Ta'ala dan syak terhadap kemampuan Alloh membangkitkannya jika tubuhnya telah menjadi debu, bahkan meyakini bahwa dia tidak dibangkitkan. Ini adalah kekufuran dengan kesepakatan kaum muslimin, tetapi karena dia jahil (bodoh) tidak mengetahui hal itu dan beriman serta takut kepada hukuman Alloh, maka Alloh mengampuninya dengan keimanannya itu." (Majmu' Fatawa 3/231)

Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa Alloh memberikan udzur pada suatu kesalahan dengan sebab kejahilan (ketidaktahuan) betapapun besar kesalahan tersebut dan meskipun berhubungan dengan masalah aqidah seperti mengingkari qudrah Alloh untuk membangkitkan manusia. Jika saja Alloh memberikan udzur atas kesalahan yang begitu besar, maka para ulama Ahlus Sunnah lebih berhak mendapatkan udzur jika mereka keliru dalam ijtihad.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jika telah tsabit dengan Kitabullah bahwasanya Alloh telah mengampuni umat ini dalam hal kekeliruan yang tidak disengaja dan kelupaan maka ini berlaku secara umum. Dan tidaklah di dalam dalil-dalil syar'i yang mengharuskan bahwa Alloh mengadzab umat ini yang berbuat kesalahan dengan tidak disengaja ... dan juga sesungguhnya para ulama salaf banyak yang terjatuh dalam berbagai kesalahan dalam banyak permasalahan dan mereka sepakat tidak mengkafirkan seorang pun dengan sebab kesalahan-kesalahan tersebut, seperti sebagian sahabat yang mengingkari bahwa mayit bisa mendengar seruan orang yang hidup, dan sebagian mereka mengingkari terjadinya mi'raj dalam keadaan jaga. (Majmu' Fatawa 12/490, 492)

Dari sini, wajiblah atas kita semua bersikap hati-hati terhadap para ulama dan thullabul ilmi yang dikenal dengan kelurusan aqidah dan manhaj, tidak mudah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah dengan sebab kesalahan dalam ijtihad selama ijtihad mereka dalam batas-batas yang bisa diterima secara syar'i.

Barangsiapa begitu mudah mengeluarkan seorang ulama dari lingkup Ahlus Sunnah dengan sebab kesalahan dalam ijtihad, sungguh dia telah menyelisihi manhaj Ahlus Sunnah dalam hal ini dan terjatuh dalam cara-cara ahli bid'ah secara sadar ataupun tidak sadar, karena ahli bid'ah begitu mudah menyalahkan bahkan mengkafirkan setiap orang yang menyelisihi mereka.

Kehati-hatian dalam masalah ini bukan berarti membiarkan adanya kesalahan dan tidak saling memberi nasihat. Karena menjelaskan al-haq merupakan tugas para ahli ilmu yang telah Alloh tekankan di dalam firman-Nya:

وَإِذَ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ
“Dan (ingatlah), ketika Alloh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." (QS. Ali Imran [3]: 187)

Hanya saja, penjelasan terhadap adanya suatu kesalahan hendaknya dilakukan oleh seorang yang mumpuni keilmuannya, dan hendaknya dia melakukan hal itu semata-mata mengharap keridhaan Alloh dan menjelaskan al-haq, juga hendaknya dia berusaha menghormati orang yang dia bantah serta memusatkan perhatian pada perkataannya bukan pada person (orang) nya.[1]
--------------------------------------------------------------------------------
1.  Pembahasan ini disarikan dari kitab Mauqif Ahlus Sunnah min Ahlil Ahwa' wal Bida' oleh Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili (hal. 29-72)


5:02:00 PM

3. Ath-Thaifah al-Manshurah (Kelompok yang mendapat pertolongan)

Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله 
Nama ini diambil dari hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم: 

لَنْ تَزَالَ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي مَنْصُورِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

“Tidak henti-hentinya ada sekelompok dari umatku yang mendapat pertolongan (dari Alloh), tidak ada yang bisa membahayakan mereka siapa pun yang menelantarkan mereka hingga tegaknya kiamat. (HR. Ahmad 5/34, Tirmidzi 4/485, Ibnu Majah 1/5, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah 1/6), hadits ini muttafaq 'alaih dengan lafazh:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ

“Senantiasa ada sekelompok ummatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang memusuhinya hingga hari Kiamat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ath-Tha'ifah al-Manshurah ini adalah Ahlus Sunnah, sebagaimana dinashkan oleh para imam seperti al-lmam Bukhari, al-lmam Ahmad bin Hanbal, dan al-Qadhi 'lyadh. (Lihat Syarah Nawawi atas Muslim 13/66-67 dan Fathul Bari 1/164)

4:56:00 PM 1

2. Firqatun Najiyah (Kelompok yang selamat)

Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله 
Nama ini diambil dari mafhum hadits iftiraqul ummah (perpecahan umat) di atas di mana Rasulullah صلي الله عليه وسلم menyebutkan bahwa semua firqah (kelompok) di neraka, kecuali satu yang masuk surga, kelompok ini dikatakan النِّاجِيَّةُ (selamat) dari neraka.

Yusuf bin Asbath رحمه الله berkata, "Pokok-pokok kebid'ahan ada empat cabang: Rawafidh, Khawarij, Qadariyah, dan Murj’ah. Kemudian masing-masing bercabang menjadi 18 kelompok, itulah 72 kelompok. Dan kelompok yang ke-73 adalah al-Jama'ah yang dikatakan oleh Nabi bahwa dia adalah najiyah (selamat)." (asy-Syari'ah oleh al-Ajuri hal. 51)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jika saja sifat Firqatun Najiyah adalah para pengikut jalan sahabat dan itu adalah syi'ar dari Ahlus Sunnah, maka Firqatun Najiyah adalah Ahlus Sunnah." (Minhajus Sunnah 3/457)

Nama Firqatun Najiyah bagi Ahlus Sunnah adalah nama yang masyhur di kalangan umat sampai-sampai ada sebagian ulama yang menjadikannya sebagai judul kitab-kitab mereka yang memaparkan aqidah Ahlus Sunnah, sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Baththah رحمه الله dalam kitabnya al-lbanah 'an Syari'atil Firqatin Najiyah wa Mujanabatul Firaqil Madzmumah, dan Ibnul Qayyim dalam kitabnya al-Kafiyatusy Syafiyah fil Intishar lil Firqatin Najiyah.

Demikian juga, banyak penulis kitab-kitab firaq dan maqalat menyebutkan bahwa Ahlus Sunnah adalah Firqatun Najiyah, seperti Abu Manshur al-Baghdadi dalam kitabnya al-Farqu Bainal Firaq (hal. 313), Abul Muzhaffar al-lsfirayini dalam kitabnya at-Tabshir fid Dien (hal. 185), dan Syaikh Hafizh Hakami dalam kitabnya Ma'arijul Qabul (I/19)
sumber

4:49:00 PM

1. Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله

Nama ini mengandung dua bagian: Ahlus Sunnah dan al-Jama'ah.

Adapun lafazh Ahlus Sunnah, yang dimaksud lafazh Sunnah di sini adalah Islam secara keseluruhan sebagaimana dalam pembahasan definisi Sunnah secara istilah di atas, Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah memerintahkan setiap muslim agar berpegang teguh dengan Sunnah sebagaimana dalam sabdanya:

مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُـحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُـحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Siapa yang hidup lama dari kalian akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk sepeninggalku. Dan awaslah kalian dari perkara-perkara yang baru, karena setiap perkara yang yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan.” (HR. Ahmad 4/126, Darimi 1/57, Tirmidzi 5/44, Ibnu Majah 1/15, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah hal. 26, 34)

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang muslim yang hakiki adalah seorang muslim yang menegakkan Sunnah dan bahwasanya setiap yang keluar dari Sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan Sunnah Khulafa'ur Rasyidin adalah bid'ah.

Al-lmam al-Barbahari رحمه الله berkata, "Ketahuilah, Islam adalah Sunnah, dan Sunnah adalah Islam. Tidak akan mungkin tegak salah satu dari keduanya kecuali dengan yang lainnya." (Syarhus Sunnah hal. 21)

Adapun lafazh al-Jama'ah datang dalam hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

إِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً يَعْنِي الْأَهْوَاءَ كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 kelompok -yaitu dalam ahwa- semua di neraka kecuali satu yaitu al-Jama'ah.” (HR. Ahmad 4/102, Darimi 2/314, Abu Dawud 4597, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah hal. 33)

4:44:00 PM

NAMA-NAMA AHLUS SUNNAH YANG SYAR'I

Menurut Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah خفظه الله 
Ketika muncul berbagai kelompok bid'ah dan kesesatan, masing-masing menyeru kepada kelompoknya -dalam keadaan mereka menisbatkan diri kepada Islam secara zhahir-Maka ahlul haq, para pengikut jalan Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan para sahabat, perlu memiliki nama-nama yang membedakan mereka dari kelompok-kelompok sesat ini. Sehingga muncullah saat itu nama-nama Ahlus Sunnah yang syar'i yang bersumber dan Islam.

Di antara nama-nama mereka adalah: Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Firqatun Najiyah, Tha'ifah Manshurah, dan Salaf.

Nama-nama ini tidak bertentangan dengan pembahasan di atas, bahwasanya Ahlus Sunnah tidak memiliki nama atau julukan selain Islam dan dilalahnya, karena nama-nama ini termasuk dilalah Islam.

Nama-nama Ahlus Sunnah ini sebagian darinya tsabit dengan nash dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan sebagian yang lainnya didapatkan oleh mereka karena pengamalan mereka terhadap Islam dengan pengamalan yang shahih. Hal ini berbeda sekali dengan nama-nama ahli bid'ah dan julukan-julukan mereka, karena nama-nama ahli bid'ah ada kalanya merujuk kepada person seperti Jahmiyah nisbat kepada Jahm bin Shafwan, Zaidiyah nisbat kepada Zaid bin Ali bin al-Husain, Kullabiyah nisbat kepada Abdullah bin Kullab, Karramiyah nisbat kepada Muhammad bin Karram, dan Asy'ariyah nisbat kepada Abul Hasan al-Asy'ari.

Ada kalanya merujuk kepada asal usul kebid'ahan mereka, seperti Rafidhah karena mereka رَفَضُوْا (menolak) Zaid bin Ali atau menolak kekhilafahan Abu Bakr dan Umar, Qadariyah karena mereka menolak qadar (taqdir), Murjiah karena mereka أَرْجَأُوْا (menangguhkan) amalan dari definisi iman, Khawarij karena mereka khuruj (keluar) dari ketaatan kepada Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه, dan Mu'tazilah karena mereka i'tizal (menjauhi) majelis Hasan al-Bashri رحمه الله.

Adapun dalil-dalil atas nama-nama Ahlus Sunnah maka akan kita jelaskan satu persatu:
di postingan selanjutnya.

1. Ahlus Sunnah wal Jama'ah
2. Firqatun Najiyah (Kelompok yang selamat)
3. Ath-Thaifah al-Manshurah (Kelompok yang mendapat pertolongan)
4. Salafiyun

Juga akan saya posting

  • SESEORANG TIDAK BOLEH DIKELUARKAN DARI AHLUS SUNNAH KARENA KESALAHAN DALAM IJTIHAD

dan

  • KESIMPULAN dari AHLUSUNAH

LINK SUMBER

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget