Blog arsip serta Bermacam macam dokumen Pribadi dan Pekerjaan Vivia

March 2014

    Ketatnya penyaringan serta sanksi pidana yang akan diberlakukan Pemerintah ternyata tidak membuat Beberapa Oknum patah arang. Buktinya dengan berbagai cara banyak yang melakukan pelanggaran dengan manipulasi data Honorer K2. Tetapi kali ini agaknya hal itu akan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu usaha yang di dasari dengan kecurangan akan berakibat fatal bagi diri sendiri. Kita perhatikan  di berbagai media berita terkait CPNS Honorer K2 banyak menuai Pro dan kontra. Semuanya memang bisa di fahami, tinggal bagai mana kita mensikapinya. 
     Mungkin sepenuhnya kita tidak bisa selalu menyalahkan Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan Honorer K2 karena sebenarnya Tidak semua Honorer K2 memanipulasi datanya untuk dinyatakan lulus dalam tes CPNS 2013 antara sesama Honorer K2. Perlu di tegaskan disini bahwasanya yang perlu dipersalahkan adalah Orang yang dengan sengaja me manipulasi data demi mencapai suatu Kelulusan. Dan yang seperti inilah yang agaknya akan menuai hasil dari apa yang telah dilakukanya. Berikut di jelaskan dalam salah satu situs Online.

JAKARTA - Temuan Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) mengenai adanya dugaan pemalsuan data ribuan honorer di sejumlah daerah, sudah serahkan masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada BKN, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri sebagai jubir KLPC meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 palsu tersebut.
“Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenangannya,” papar  Febri Hendri, seperti dirilis Bagian Humas BKN.

Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS BKN Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP CPNS dari honorer K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya.
“Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen palsu silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!” tegas Sayadi.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengapresiasi langkah KLPC. Dikatakan, hal ini membantu BKN membersihkan data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS.
“Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat,” tegas Tumpak Hutabarat.
Data KLPC yang diserahkan ke BKN mencapai ribuan honorer palsu, yang meliputi Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar, dan Buton Utara.
Di data yang dibeber, ditulis nama-nama honorer K2 yang datanya diduga bodong itu. Termasuk juga tempat mereka bekerja sebagai honorer.(sam/jpnn)
Sumber : jpnn

Agaknya pemerintah mulai serius menanggapi semua pengaduan beberapa pihak mengenai dugaan adanya beberapa Honorer bodong yang Lulus Tes CPNS K2 Tahun 2013 kemarin. Seperti dilansir dalam Berita jpnn Berikut :

JAKARTA
 - Data dua honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Dairi yang diduga menggunakan data palsu, akan segera dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pusat yang mengurusi penerbitan Nomor Induk Pegawai.
Dua nama itu berinisial BS dengan nomor ujian 5207130020xx dan FS dengan nomor ujian 5207430028xx yang dinyatakan lulus pada ujian CPNS beberapa waktu lalu.

Data kedua honorer tersebut sudah ditampung Forum Honorer Indonesia (FHI), yang selanjutnya akan diteruskan ke BKN.
Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, selain akan segera meneruskan data tersebut ke BKN, pihaknya juga mendorong Polres Dairi agar serius menyelidiki dugaan pemalsuan data honorer dimaksud.
"Kami mendorong agar pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti hal ini. Karena akan memberikan pembelajaran bagi daerah lain agar jangan main-main dalam penipuan data," ujar Eko Imam Suryanto lewat surat elektronik kepada JPNN, kemarin.

Dikatakan, pihak kepolisian tidak perlu ragu dalam menangani kasus ini. Alasannya, dasar hukumnya jelas, yaitu SE Menpan-RB Nmor 5 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa apabila terjadi manipulasi data akan diberikan sanksi pidana, baik yang membuat SK maupun yang menerima SK.
"Dalam hal ini Kepala Sekolah, Kepala UPT yang mengeluarkan SK bodong atau siluman juga harus diusut. Kami juga minta pada Lembaga Perlindungan saksi juga segera melakukan tugasnya untuk melindungi kawan-kawan yang membantu membuka kasus SK bodong," ujar Eko.

Dia mengimbau agar jika ada temuan honorer bodong, segera mengirimkan datanya ke e-mail ekois23.18@gmail.com.
Terpisah, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa walaupun honorer K2 telah lulus tes, dalam proses penetapan NIP, semua berkasnya akan diteliti kembali oleh BKN.
"Dan setiap usulan pemberkasan NIP harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas materai," ujarnya.
Koordinator Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) Febri Hendri yang juga  Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kuat dugaan pemalsuan data melibatkan pejabat terkait.

"Pemerintah kabupaten, terutama pejabat tingginya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. Mereka tutup mata atau mungkin mereka menerima setoran dana. Sehingga mereka tutup mata pada data yang palsu. Jadi sudah tidak objektif dan tidak valid," kata Febri.
"Makanya kami hadang. Kami desak BKN untuk menolak pemberkasan dan membatalkan kelulusan kemudian tidak berikan NIP," cetusnya. (sam/jpnn)
Sumber : jpnn

KISAH NYATA:

Kisah ini sudah cukup terkenal, dibaca oleh jutaan orang karena muatan pesan moralnya sangat menyentuh. Dibaca beberapa kali pun seolah tak ada bosannya dan tak ada kadaluarsanya...


Inilah kisah selengkapnya.....
Seorang pedagang hewan qurban berkisah tentang pengalamannya: Seorang ibu datang memperhatikan dagangan saya. Dilihat dari penampilannya sepertinya tidak akan mampu membeli. Namun tetap saya coba hampiri dan menawarkan kepadanya, “Silakan bu…”, lantas ibu itu menunjuk salah satu kambing termurah sambil bertanya, “kalau yang itu berapa Pak?”

“Yang itu 700 ribu bu,” jawab saya. “Harga pasnya berapa?”, Tanya kembali si Ibu. “600 deh, harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah. “Tapi, uang saya hanya 500 ribu, boleh pak?”, pintanya. Waduh, saya bingung, karena itu harga modalnya, akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya diputuskan diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut.

Sayapun mengantar hewan qurban tersebut sampai ke rumahnya, begitu tiba di rumahnya, “Astaghfirullah…, Allahu Akbar…, terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.

Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya dirumah gubug berlantai tanah tersebut. Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang tamu, apalagi perabot mewah atau barang-barang elektronik,. Yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh.

Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus. “Mak, bangun mak, nih lihat saya bawa apa?”, kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya terbangun. “Mak, saya sudah belikan emak kambing buat qurban, nanti kita antar ke Masjid ya mak…”, kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.

Si nenek sangat terkaget meski nampak bahagia, sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap, “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berqurban.”

“Nih Pak, uangnya, maaf ya kalau saya nawarnya kemurahan, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing yang akan diniatkan buat qurban atas nama ibu saya…”, kata ibu itu.

Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa, “Ya Allah…, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan Imannya begitu luar biasa.”

“Pak, ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu, “sudah bu, biar ongkos kendaraanya saya yang bayar”, kata saya.

Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.(DBS)

Hikmah yang dapat kita petik:

Untuk mulia ternyata tidak perlu harta berlimpah, jabatan tinggi apalagi kekuasaan, kita bisa belajar keikhlasan dari ibu itu untuk menggapai kemuliaan hidup. Berapa banyak diantara kita yang diberi kecukupan penghasilan, namun masih saja ada kengganan untuk berkurban, padahal bisa jadi harga handphone, jam tangan, tas, ataupun aksesoris yang menempel di tubuh kita harganya jauh lebih mahal dibandingkan seekor hewan qurban. Namun selalu kita sembunyi dibalik kata tidak mampu atau tidak dianggarkan.

~ Jika kisah ini anda nilai layak untuk dibagikan kepada orang - orang yang anda sayangi, silahkan BAGIKAN Kisah Ini...

Semoga Bermanfaat 
Sumber : Komunitas

JAKARTA--Kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan tambahan kuota jumlah honorer K2 yang lulus.
Berapa besarannya, MenPANRB Azwar Abubakar belum memastikannya. Dengan alasan masih akan melihat hasil pemberkasan NIP nanti. Sebab sampai saat ini belum ada satupun usulan berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atas permintaan Bapak Presiden, masalah honorer K2 ini jangan dulu dikunci. Jadi nanti akan saya lihat lagi posisinya," kata Azwar dalam konpres di kantornya, Rabu (12/3).
Dengan kebijakan tersebut, otomatis kuota honorer K2 akan menjadi di atas 30 persen. Hanya saja, untuk penambahan kuota kelulusan honorer K2 ini, pemerintah akan tetap berpatokan pada PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012.
"Kita akan tambah kuotanya di atas 30 persen. Tapi pengangkatan honorer K2 harus tetap melihat kemampuan anggaran, formasi, serta kebutuhan instansi, dan harus honorer asli," tegasnya. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar mengatakan, banyaknya aksi protes honorer kategori dua (K2) terhadap hasil kelulusan yang diumumkan Panselnas menunjukkan ada permainan di daerah. Sebab, daerah lah yang menyodorkan data-data honorer K2-nya.
"Bukannya mau lempar tanggung jawab, kan Panselnas hanya memeriksa hasil tes kompetensi dasar (TKD) kemudian menentukan kelulusan berdasarkan data yang disodorkan daerah. Kalau daerah menyodorkan data honorer K2-nya asli pasti tidak seperti ini kejadiannya," beber Azwar dalam konpres di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3).
Dia menambahkan, baru ketahuan honorer bodong setelah diumumkan terbuka. Kalau diumumkan tertutup tidak ketahuan yang bodong-bodong itu.
"Nanti kalau sudah tahu mana yang bodong, kami akan menggantinya dengan honorer K2 asli. Jadi honorer K2 asli yang tidak lulus, jangan sedih dulu. Karena peluang diangkat masih terbuka," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn.com

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.
"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
  3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
  2. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  3. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  4. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah :
  1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  1. mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. memiliki daya juang yang tinggi;
  6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  4. menghargai perbedaan pendapat;
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Bahan bacaan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
    Sumber : BKN

Menpan yang melakukan kunjungan kerja di Aceh Jaya, melakukan temu ramah dengan semua pejabat yang dilaksanakan di pendopo bupati.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ir Azwar Abubakar MM, meminta pemerintah daerah untuk mendata ulang para honorer kategori dua (K2) yang belum lulus di daerah secara jelas, karena mereka masih punya kesempatan untuk lulus.
Hal itu dikatakan Menpan pada acara kunjungan kerjanya di pendopo bupati di Kuala Meurisi, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya Jumat (7/3). “Bagi honorer yang belum lulus pada 2013 lalu, kedepan masih ada kesempatan untuk menjadi PNS, sebab kita akan terus memperjuangkan para honorer yang masih tersisa saat ini. Namun pemerintah daerah harus mendatalang dan memverivikasi secara jelas para honorer tersebut dan tidak boleh ada penambahan lagi,” katanya.
Sebagai salah satu contoh, bila honorer itu guru, harus jelas ditulis di sekolah mana dia bertugas, jurusan apa, pendididikan terakhir dan sejak tahun berapa yang bersangkutan mulai diangkat menjadi honorer. Karena banyak data yang diterima hanya disebutkan guru saja, tapi tempat tugasnya tidak tertulis secara jelas, hal itu dimaksutkan untuk mempermudah pihaknya dalam memverivikasi ulang.
“Kita berharap jumlah honorer yang telah diajukan oleh pemerintah daerah tidak bertambah lagi pada tahun ini, dan sisa K2 yang belum lulus, tetap kita perjuangkan, terutama bagi yang sudah tua-tua,” jelas Menpan.
Menpan yang melakukan kunjungan kerja di Aceh Jaya, melakukan temu ramah dengan semua pejabat yang dilaksanakan di pendopo bupati, beberapa saat setelah itu melakukan Shalat Jumat bersama di Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang dan dilanjutkan makan bersama.

Kuliah umum di UTU
Sementara Sabtu, hari ini, Menpan Azwar Abubakar dijadwalkan memberikan kuliah umum di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat. “Kuliah umum dipadukan dengan kuliah perdana semester genap tahun ini,” kata Rektor UTU, Alfian Ibrahim kepada Serambi, Jumat (7/3).
Menurutnya, peserta kuliah umum nantinya terbuka dari berbagai kalangan dan kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB di ruang aula kampus UTU. Diharapkan materi yang disampaikan oleh menteri dapat menjadi ilmu untuk mahasiswa UTU.

11:51:00 AM 2
DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA
Pemerintah Belum Ada Rencana Revisi PP 56 Tahun 2012

JAKARTA -- PP 56 Tahun 2012 tetap menjadi payung hukum pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Pemerintah pun belum berencana merevisi PP tersebut dengan peraturan lainnya.

"Belum ada rencana merevisi PP yang ada. PP 56 kan masih baru jadi itu saja yang dipakai dulu," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Senin (3/3).

Dijelaskannya, dalam pengangkatan honorer K2 secara bertahap, acuan pemerintah tetap pada PP 56/2012. Di dalam PP tersebut, disebutkan honorer K2 yang diangkat masa kerjanya minimal 1 Januari 2005 dan sumber pembiayaannya dari non APBN/APBD. Sedangkan mekanisme pengangkatannya melewati tes sesama honorer.

"Kita akan lihat apakah 605 ribu honorer K2 itu sesuai aturan dalam PP 56/2012. Kalau yang memenuhi aturan akan diangkat bertahap," terangnya.

Diapun meminta kalangan honorer K2 bisa memahami aturan pemerintah tersebut. Sebab tidak adil bila honorer yang bekerja di atas 2005 harus diangkat CPNS lewat jalur "khusus" juga.

"Sebenarnya pemda sudah tahu kok, kalau batas terakhir angkat honorer itu tahun 2005. Kalau ada yang ngeyel angkat juga, itu jadi tanggung jawab pemda itu sendiri," tegas Setiawan. (esy/jpnn)

Baca juga di sini :
http://forum-honorer.blogspot.com/2013/05/honorer-non-kategori-akan-jadi-pegawai.html

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget