Blog arsip serta Bermacam macam dokumen Pribadi dan Pekerjaan Vivia

Latest Post

Dapodik dan tunjangan memang erat kaitanya, karena pada dasarnya Tunjangan Profesi, Tunjangan Akademik serta tunjangan tunjangan lainya bisa terakomodir apa bila pengisian Dapodiknya Baik serta sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pihak terkait. Tetapi bukan berarti semua tunjangan ada di tangan Operator sekolah. Karena bagai manapun, tugas Operator sekolah adalah menginput dan entri data dan mengirimkanya ke server. Tak kalah penting serta vital tentunya OP SIMTUM/TUNJANGAN yang ada di DINAS PENDIDIKAN pun menceklis usulan yang akan pula di kirimkan ke server pusta melalui Aplikasi SIMtum. Disinilah Peran penting OPS dan juga OP SIMTUM yang dapat kami sempulkan.

Sementara itu tahap Dapodik kian bulan sudah mengalami kemajuan yang signifikan, setelah sebelumnya P2TK meluncurkan aplikasi BSD untuk membantu kelancaran syincron pada 206 yang selama ni mengalami kendala, Bulan April ini Pihak Pengembang Dapodik pun telah meluncurkan Patch 207c sebagai penyempurna Patch 207. Namun lagi lagi Pada Patch 207c pun tidak cukup membuat mudah kerja OPS, karena ternyata masih banyak yang mengeluh dan mengalami kendala dalan melakukan syincron. Hal ini mungkin karena kondisi server yang belum stabil.....
Apakah Kedepanya akan ada lagi Aplikasi BSD II apa bila syincron terus mengalami kendala seperti sebelumya...? wait and see.......! semoga saja Dapodik Patch 207c bisa mengatasi segalanya...


Berikut pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana selaku ADMIN p2tk yang di rangkum dalam sebuah acount jejaring sosial.
Hasil validasi data sinkronisasi menggunakan DAPODIK Versi 2.07c didapati data :
1. 37rb sekolah sudah berhasil sinkron
2. Dari 37Rb data 32rb sudah pula mengirimkan BSD
3. 5rb sekolah sudah melakukan sink dengan 2.07 namun tidak pernah mengirimkan BSD

oleh sebab itu di ambil kesimpulan utk 32rb yang berhasil sync tetapi pernah mengirimkan BSD kami belum merubah data dari BSD ke sync karena dikhawatirkan akan merusak data yang ada. Dan dari 5000 sekolah yang sudah sync insya Allah hasilnya bisa di lihat 2 atau 3 hari kedepan (mudah2an nga ada kendala yang berarti)
jadi bisa di simpulkan :
1. Masih banyak sekolah yang masih menggunakan DAPODIK versi 2.06 karena takut data nya bermasalah dan nga bisa dibackup dengan BSD
2. Masih banyak sekolah yang berharap ada BSD lanjutan

Oleh sebab itu pihak DAPODIK sudah mengeluarkan penjadwalan dan pembagian wilayah untuk sinkronisasi (Mudah2an berjalan sesuai dengan yang diharapkan), maka bagi sekolah2 yang belum melakukan migrasi dari 2.06 ke 2.07 kami harap utk segera melakukan migrasi ke 2.07c dan melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan
Maka saya mencoba merangkum pertanyaan yang timbul minggu ini, antara lain :
1. apa masih bisa mengirimkan data dengan BSD ?? Jawabannya TIDAK BISA, (BSD Sudah tidak kami proses lagi)
2. Dapodik versi 2.07 tidak bisa sinkron ?? Jawabannya PASTIKAN PATCH NYA ADALAH 2.07c
3. Saya sudah melakukan sinkron menggunakan 2.07c namun belum ada perubahan di Lembar Info PTK ?? Jawabannya, KAMI BELUM MENARIK PENUH DATA SINKRON UNTUK DI GUNAKAN DALAM VALIDASI DATA DI P2TK DIKDAS
4. Data saya sudah valid, namun SK TPP Belum terbit ?? Jawabannya KAMI MENGELUARKAN SK TPP SECARA BERTAHAP SESUAI DENGAN USULAN HASIL VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
5. Data saya sudah valid, Data sudah di usulkan OP Dinas tapi SK TPP blm terbit ?? Jawabannya MASIH ADA KELENGKAPAN DATA YANG BELUM LENGKAP Mis (No Rekening blm terbentuk oleh pihak bank yang sudah melakukan MOU, NIP bermasalah, Gol dan Masa kerja yang aneh)
6. Data sudah valid, data sudah di usulkan dan SK TPP sudah terbit tapi Dana Tunjangan belum ada di rekening ?? Jawabannya .. (ADDDOOOOOEEEHH BAPAK IBU SABAR YAH KAN ADA PROSES PENCAIRAN YANG NGA MUNGKIN 1 ATAU 2 JAM CAIR JADI SABAR YAH .. NGA BAKAL ILANG JUGA DUITNYA)
Pertanyaan Teknis :
1. Kepsek dan Wakasek yang mengajar BP datanya blm valid ?? Jawabannya KAMI MASIH MEMVERIFIKASI DAN MENGHITUNG ULANG UTK BEBAN KERJA NYA
2. NIP dan Tgl Lahir berbeda dikarenakan NIP yg dikluarkan oleh BKN tidak sesuai dengan tgl lahir ?? Jawabannya NIP wajib sama dengan tanggal lahir sebagai dasar perhitungan pensiun maka KAMI AKAN MENAMBAHKAN FITUR DI APLIKASI TUNJ PROFESI UNTUK MENGAKOMODIR MASALAH INI. (TUNGGU INFO LEBIH LANJUT)
3. MULOK BELUM LINIER ?? Jawabannya, PASTIKAN PENULISAN MATA PELAJARA LOKAL PADA APLIKASI DAPODIK SAMA DENGAN MATA PELAJARAN YANG TERTERA PADA SK PENETAPAN BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR, Mis di SK Bahasa Jawa maka di dapodik wajib di Tulis Bahasa Jawa. Jangan B. Jawa atau Bhs Jawa.
4. BATAS AKHIR DATA YANG KAMI TERIMA ADALAH AKHIR BULAN MEI TAHUN 2014 sebagai dasar penerbitan SK TPP utk semester 1
PESAN :
1. JANGAN UBAH2 JAM KARENA PTK YG SUDAH SK JJM NYA KAMI KUNCI.
2. LAKUKAN VERFIKASI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MELAKUKAN SINKRON
3. KALAU SUDAH CAIR TUNJANGANNYA JANGAN LUPA AMA OPERATOR SEKOLAH 
4. BANYAK-BANYAK BERDOA

UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH :
JANGAN BANYAK BERGADANG KARENA PERCUMA, DAPODIK SUDAH MENJADWALKAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH SERTA PADA PUKUL 00.00 - 03.00 WIB ADA MAINTENANCE JADI DIPASTIKAN NGA AKAN BISA SINKRON

Assalamualaikum

Semoga pada hari yang mulia ini, besok dan yang akan datang kita selalu dalam keadaan sehat, sehingga kita tetap bisa beraktifitas semagaimana tanggung jawab yang di amanahkan kepada kita. Ingat tugas adalah Amanah yang harus di laksanakan dengan segenap kemampuan serta tanggung jawab semaksimal mungkin.

Bapak Ibu Sahabat, Rekan OP dan sahabat bloger semuanya. kali ini saya akan mengupdate tata cara update ataupun kirim foto serta mengganti foto/citra sekolah. OK cekidot..!

Langkah awal mungkin kita bisa menyiapkan foto/ gambar sekolah yang akan kita upload, disarankan gambar jangan terlalu besar kapasitas maupun Ukuranya. Untuk itu, maka sebaiknya kita bisa mengediitnya dengan menggunakan adobe cs, Photo Paint atau sofwer apa saja yang dapat di gunakan sesuai kemampuan kita dalam mengolah foto. Setelah selesai edit foto, simpan di folder tersendiri yang mudah di ingat karena nanti akan di buka...! Untuk Ukuran Fotonya harus di bawah 1 MB  dan resolusi 800x600 pixel.
Pastikan menggunakan Jaringan Internet yang Stabil, seandainya anda menggunakan modem sebagai media conect ke internet, maka pastikan Lepi/Kompi anda di seting dengan cara khusus.

1. Yang pertama mungkin bapak ibu bisa masuk dulu ke link resminya di bawah ini,

VERVALSP KEMDIKBUD

Nanti akan nampak gaambar seperti ini
Pada kolom ber garis biru, masuk kanlah NPSN sekolah bapak ibu yang ingin bapak ibu lihat, setelah di ketik lengkap NPSN maka  klik Lihat. Kemudian akan Masuk kan NPSN sekolah kita, Tadi saya masuk kan NPSN sekolah sebagai contoh, maka hasilnya lihat di bawah ini ; 
GAMBAR 2
1. Penunjuk Pertama, di sana tertulis NPSN yang tadi saya input.
     hasilnya menunjukan identitas sekolah. Perhatikan gambar diatas.
2. Penunjuk Panah ke 2 untuk memilih jenis foto yang akan kita upload, yaitu untuk foto profil, sarana        atau yang lainya dapat kita pilih sendiri.

3. Penunjuk ke 3 browse apa bila di klik, maka disana kita akan masuk ke window dimana kita                  menyiapkan foto yang telah kita edit tadi. Ingatkan... nyinpenya dimana...!
GAMBAR 3
Setelah kita klik open maka gambarny seperti di baawah ini.
Lihat nama gambar tadi di tanda penujuk.

Langkah selanjutnya kita tinggal klik tombol UPLOAD seperti diatas dan tunggu apa keterangan selanjutnya. Apakan gagal ada keterangan karena file terlalu besar atau gagal karena apa. Tapi Menurut yang saya lakukan, saya pernah mendapat peingatan bahwa gambar yang saya upload gagal. kemudian saya ulangi sampai 3 kali. tapi ternyata, dari ke 3 kali gambar yang saya upload setelah selang beberapa hari, gambar masuk semua. jadi ada gambar yang dobel. Selain itu itu akan ada peringatan bahwa foto/gambar yang akan kita tampilkan menunggu konfirmasi dari Operator Kabupaten untuk memvalidasinnya, ada baiknya kita hubungi pihak terkai agar foto kita bisa terpajang manis.

II. Untuk melihat gambar yang kita upload tadi, kita bisa masuk ke Alamat Berikut :

Kalau tombol diatas kita klik, maka akan nampak sekolahan yang saya jadikan praktik,
UUUUPsssss.... jangan kaget dan bingung, perhatikan kolom bar di atas yang saya beri garis bawah, silahkan bapak ibu ganti dengan NPSN yang bapak ibu rubah kemudian enter......  hasilnya.......
Semoga anda berhasil.
Nah, selesai semuanya...! mudah buakan...? Tiada yang tidak bisa asal kita berani dan mau berusaha.
Demikian yang bisa saya sampaikan , saya minta maaf kalo penjelasan saya ini mungkin bertelel tele, kurang pas dan ada kekurangan. maklum masih belajar. karena saya bukan ahli menata bahasa.

MAAF BILA LINK SAYA BUAT SIMPEL TUJUAN SAYA ADALAH SUPAYA LEBIH MUDAH SAMPAI TUJUAN, TIDAK ADA MAKSUD LAINYA.

Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum


˙ɐʇǝd\dɐɯ ɐpɐd ɐʇıʞ uɐɥɐloʞǝs lɐuıpnʇıƃuol ısısod nɐʇɐ lɐısɐos ıʇuɐƃuǝɯ ɐɹɐɔ ɐʇɐʇ pɐoldn ɐʎɐs uɐʞɐ ɐʎuʇnʞıɹǝq

Sebelum dounload dan instal di baca baca dulu ya broo....!


Pekerjaan yang baik adalah Pekerjaan yang didasari dengan rasa keiklasan dari dalam hati. Karena keiklasan akan menumbuhkan Benih Kebajikan dan Keindahan serta berkah bagi yang melaksanakanya serta keluarga tentunya.

Operator Sekolah dituntut untuk meng update Aplikasi Dapodikdas yang sebelumnya dengan menginstalkanya PATCH 2.0.7/ 207c Untuk Update terbarunya karena apabila sebelumnya terinstal patch 206 maka pada tanggal 31 Maret Aplikasi tersebut akan expired alias tidak bisa dibuka. Nah untuk itulah saya berusaha memberikan link yang selama ini menjadi coleksi saya.

Anjuran dari pihak terkait sebelum di instal PATCH 207 supaya backup lokal dahulu untuk menjaga hal hal yang tidak di ingin kan/ terjadi kesalahan pada saat instalasi serta sesudahnya. karena patch 207 ini akan mengunci data Peserta Didik dan PTK yang ada.
Sebagai mana anjuran yang di sampaikan oleh pak RIZA ABDI selaku Operator Kabupaten Lampung Selatan.
Berikut Kutipan beliau
Ass. Kepada OPS, dimohon sebelum install patch 207 aplikasi dapodiknya dibackup lokal dulu yah
INFO TENTANG PATCH 207
sebagaimana yang di sampaikan pak Yusuf Rohmat dalam statusnya di salah satu acount jejaring sosial.
Dari Pak Yusuf Rohmat
bismillah...
info pre release patch 2.07,
1. patch 2.07 akan direlease tanggal 1 april 2014
2. nama dan tanggal lahir PTK dan PD akan di kunci (tidak dapat di edit) oleh karena itu pastikan data tsb sudah valid sebelum mengupdate versi terbaru (tujuan: primary key terjaga / konsisten dengan namanya)
3. update 2.07 sesuai harus berangkat dari versi 2.06 , prosedur patch sama dengan yg sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch)
4. lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data sekolah anda, pastikan sudah sama dengan di server ,
5. segera akan di informasikan kembali jika sudah resmi release di infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id beserta prosedur / langkah2 nya
masih dalam semangat satu data
salam

PATCH INI SAYA DAPATKAN DARI LINK RESMI
http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id

Baiklah langsung saja untuk patchnya bisa di unduh KLIK di bawah ini
patch 207C

Bekerjalah dengan Ikhlas, karena kalo kita Ikhlas maka rezeki akan turut serta bersama keiklasan tersebut. Apa bila ada kendala, hubungilah pihak terkait atau teman yang mengerti tentag ini.
Semoga Allah swt memudahkan pekerjaan kita, amiin
SUMBER PATCH 2.0.7 

    Ketatnya penyaringan serta sanksi pidana yang akan diberlakukan Pemerintah ternyata tidak membuat Beberapa Oknum patah arang. Buktinya dengan berbagai cara banyak yang melakukan pelanggaran dengan manipulasi data Honorer K2. Tetapi kali ini agaknya hal itu akan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu usaha yang di dasari dengan kecurangan akan berakibat fatal bagi diri sendiri. Kita perhatikan  di berbagai media berita terkait CPNS Honorer K2 banyak menuai Pro dan kontra. Semuanya memang bisa di fahami, tinggal bagai mana kita mensikapinya. 
     Mungkin sepenuhnya kita tidak bisa selalu menyalahkan Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan Honorer K2 karena sebenarnya Tidak semua Honorer K2 memanipulasi datanya untuk dinyatakan lulus dalam tes CPNS 2013 antara sesama Honorer K2. Perlu di tegaskan disini bahwasanya yang perlu dipersalahkan adalah Orang yang dengan sengaja me manipulasi data demi mencapai suatu Kelulusan. Dan yang seperti inilah yang agaknya akan menuai hasil dari apa yang telah dilakukanya. Berikut di jelaskan dalam salah satu situs Online.

JAKARTA - Temuan Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) mengenai adanya dugaan pemalsuan data ribuan honorer di sejumlah daerah, sudah serahkan masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepada BKN, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri sebagai jubir KLPC meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 palsu tersebut.
“Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenangannya,” papar  Febri Hendri, seperti dirilis Bagian Humas BKN.

Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS BKN Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP CPNS dari honorer K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya.
“Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen palsu silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!” tegas Sayadi.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengapresiasi langkah KLPC. Dikatakan, hal ini membantu BKN membersihkan data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS.
“Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat,” tegas Tumpak Hutabarat.
Data KLPC yang diserahkan ke BKN mencapai ribuan honorer palsu, yang meliputi Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar, dan Buton Utara.
Di data yang dibeber, ditulis nama-nama honorer K2 yang datanya diduga bodong itu. Termasuk juga tempat mereka bekerja sebagai honorer.(sam/jpnn)
Sumber : jpnn

Agaknya pemerintah mulai serius menanggapi semua pengaduan beberapa pihak mengenai dugaan adanya beberapa Honorer bodong yang Lulus Tes CPNS K2 Tahun 2013 kemarin. Seperti dilansir dalam Berita jpnn Berikut :

JAKARTA
 - Data dua honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Dairi yang diduga menggunakan data palsu, akan segera dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pusat yang mengurusi penerbitan Nomor Induk Pegawai.
Dua nama itu berinisial BS dengan nomor ujian 5207130020xx dan FS dengan nomor ujian 5207430028xx yang dinyatakan lulus pada ujian CPNS beberapa waktu lalu.

Data kedua honorer tersebut sudah ditampung Forum Honorer Indonesia (FHI), yang selanjutnya akan diteruskan ke BKN.
Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, selain akan segera meneruskan data tersebut ke BKN, pihaknya juga mendorong Polres Dairi agar serius menyelidiki dugaan pemalsuan data honorer dimaksud.
"Kami mendorong agar pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti hal ini. Karena akan memberikan pembelajaran bagi daerah lain agar jangan main-main dalam penipuan data," ujar Eko Imam Suryanto lewat surat elektronik kepada JPNN, kemarin.

Dikatakan, pihak kepolisian tidak perlu ragu dalam menangani kasus ini. Alasannya, dasar hukumnya jelas, yaitu SE Menpan-RB Nmor 5 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa apabila terjadi manipulasi data akan diberikan sanksi pidana, baik yang membuat SK maupun yang menerima SK.
"Dalam hal ini Kepala Sekolah, Kepala UPT yang mengeluarkan SK bodong atau siluman juga harus diusut. Kami juga minta pada Lembaga Perlindungan saksi juga segera melakukan tugasnya untuk melindungi kawan-kawan yang membantu membuka kasus SK bodong," ujar Eko.

Dia mengimbau agar jika ada temuan honorer bodong, segera mengirimkan datanya ke e-mail ekois23.18@gmail.com.
Terpisah, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa walaupun honorer K2 telah lulus tes, dalam proses penetapan NIP, semua berkasnya akan diteliti kembali oleh BKN.
"Dan setiap usulan pemberkasan NIP harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak di atas materai," ujarnya.
Koordinator Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) Febri Hendri yang juga  Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kuat dugaan pemalsuan data melibatkan pejabat terkait.

"Pemerintah kabupaten, terutama pejabat tingginya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. Mereka tutup mata atau mungkin mereka menerima setoran dana. Sehingga mereka tutup mata pada data yang palsu. Jadi sudah tidak objektif dan tidak valid," kata Febri.
"Makanya kami hadang. Kami desak BKN untuk menolak pemberkasan dan membatalkan kelulusan kemudian tidak berikan NIP," cetusnya. (sam/jpnn)
Sumber : jpnn

KISAH NYATA:

Kisah ini sudah cukup terkenal, dibaca oleh jutaan orang karena muatan pesan moralnya sangat menyentuh. Dibaca beberapa kali pun seolah tak ada bosannya dan tak ada kadaluarsanya...


Inilah kisah selengkapnya.....
Seorang pedagang hewan qurban berkisah tentang pengalamannya: Seorang ibu datang memperhatikan dagangan saya. Dilihat dari penampilannya sepertinya tidak akan mampu membeli. Namun tetap saya coba hampiri dan menawarkan kepadanya, “Silakan bu…”, lantas ibu itu menunjuk salah satu kambing termurah sambil bertanya, “kalau yang itu berapa Pak?”

“Yang itu 700 ribu bu,” jawab saya. “Harga pasnya berapa?”, Tanya kembali si Ibu. “600 deh, harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah. “Tapi, uang saya hanya 500 ribu, boleh pak?”, pintanya. Waduh, saya bingung, karena itu harga modalnya, akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya diputuskan diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut.

Sayapun mengantar hewan qurban tersebut sampai ke rumahnya, begitu tiba di rumahnya, “Astaghfirullah…, Allahu Akbar…, terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.

Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya dirumah gubug berlantai tanah tersebut. Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang tamu, apalagi perabot mewah atau barang-barang elektronik,. Yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh.

Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus. “Mak, bangun mak, nih lihat saya bawa apa?”, kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya terbangun. “Mak, saya sudah belikan emak kambing buat qurban, nanti kita antar ke Masjid ya mak…”, kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.

Si nenek sangat terkaget meski nampak bahagia, sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap, “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berqurban.”

“Nih Pak, uangnya, maaf ya kalau saya nawarnya kemurahan, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing yang akan diniatkan buat qurban atas nama ibu saya…”, kata ibu itu.

Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa, “Ya Allah…, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan Imannya begitu luar biasa.”

“Pak, ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu, “sudah bu, biar ongkos kendaraanya saya yang bayar”, kata saya.

Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.(DBS)

Hikmah yang dapat kita petik:

Untuk mulia ternyata tidak perlu harta berlimpah, jabatan tinggi apalagi kekuasaan, kita bisa belajar keikhlasan dari ibu itu untuk menggapai kemuliaan hidup. Berapa banyak diantara kita yang diberi kecukupan penghasilan, namun masih saja ada kengganan untuk berkurban, padahal bisa jadi harga handphone, jam tangan, tas, ataupun aksesoris yang menempel di tubuh kita harganya jauh lebih mahal dibandingkan seekor hewan qurban. Namun selalu kita sembunyi dibalik kata tidak mampu atau tidak dianggarkan.

~ Jika kisah ini anda nilai layak untuk dibagikan kepada orang - orang yang anda sayangi, silahkan BAGIKAN Kisah Ini...

Semoga Bermanfaat 
Sumber : Komunitas

JAKARTA--Kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan tambahan kuota jumlah honorer K2 yang lulus.
Berapa besarannya, MenPANRB Azwar Abubakar belum memastikannya. Dengan alasan masih akan melihat hasil pemberkasan NIP nanti. Sebab sampai saat ini belum ada satupun usulan berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atas permintaan Bapak Presiden, masalah honorer K2 ini jangan dulu dikunci. Jadi nanti akan saya lihat lagi posisinya," kata Azwar dalam konpres di kantornya, Rabu (12/3).
Dengan kebijakan tersebut, otomatis kuota honorer K2 akan menjadi di atas 30 persen. Hanya saja, untuk penambahan kuota kelulusan honorer K2 ini, pemerintah akan tetap berpatokan pada PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012.
"Kita akan tambah kuotanya di atas 30 persen. Tapi pengangkatan honorer K2 harus tetap melihat kemampuan anggaran, formasi, serta kebutuhan instansi, dan harus honorer asli," tegasnya. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar mengatakan, banyaknya aksi protes honorer kategori dua (K2) terhadap hasil kelulusan yang diumumkan Panselnas menunjukkan ada permainan di daerah. Sebab, daerah lah yang menyodorkan data-data honorer K2-nya.
"Bukannya mau lempar tanggung jawab, kan Panselnas hanya memeriksa hasil tes kompetensi dasar (TKD) kemudian menentukan kelulusan berdasarkan data yang disodorkan daerah. Kalau daerah menyodorkan data honorer K2-nya asli pasti tidak seperti ini kejadiannya," beber Azwar dalam konpres di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3).
Dia menambahkan, baru ketahuan honorer bodong setelah diumumkan terbuka. Kalau diumumkan tertutup tidak ketahuan yang bodong-bodong itu.
"Nanti kalau sudah tahu mana yang bodong, kami akan menggantinya dengan honorer K2 asli. Jadi honorer K2 asli yang tidak lulus, jangan sedih dulu. Karena peluang diangkat masih terbuka," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn.com

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.
"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
  3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.
Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
  2. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  3. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  4. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah :
  1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  1. mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. memiliki daya juang yang tinggi;
  6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  4. menghargai perbedaan pendapat;
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Bahan bacaan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
    Sumber : BKN

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget